PEMILU atau Pemilihan Umum merupakan pesta demokrasi terbesar untuk seluruh masyarakat Indonesia yang diselenggarakan, guna memberikan hak suara kepada calon pemimpin bangsa ini. Di mana pun Warga Negara Indonesia berada, Pemilu ini dapat diikuti. Oleh karenanya penting untuk berpartisipasi menyampaikan aspirasi suara.
Serentak dilakukan pada 14 Februari 2024 mendatang, kesempatan
untuk mengikuti Pemilu berlaku untuk semua, termasuk pasien kusta, teman-teman
penyandang disabilitas maupun OYPMK. Sebagaimana yang tercantum dalam Undang–Undang
Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, pasal 13 yang menyatakan
tentang Hak Politik bagi Penyandang Disabilitas, lalu pada pasal 75 ayat 1
Pemerintah dan Pemerintahan Daerah wajib menjamin agar Penyandang Disabilitas
dapat berpartisipasi secara efektif dan bermakna dalam kehidupan politik.
Peran Panwaslu dalam Mengawas PEMILU
Disampaikan oleh Ibu Noviati, S.IP – dari PPRBM sekaligus Tim Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Sidoarjo, Jawa Tengah bahwa dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 5 yaitu penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan memiliki hak yang sama sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, sebagai peserta pemilu dan sebagai penyelenggara pemilu.
“Lalu dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan umm) nomor 22 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dan sistem informasi daftar pemilih, memberikan ruang yang luas untuk penyandang disabilitas karena memiliki hak sebagai pemilih, hak memberikan suara secara rahasia, hak TPS yang aksesibel, dan mencalonkan ataupun dicalonkan.” Terang Ibu Noviati, S.IP dalam acara talkshow melalui channel Youtube Berita KBR membahas tentang Partisipasi Remaja dengan Disabilitas dalam Pemilu 2024.
Sekilas tentang PPRBM (Pusat Pengembangan dan Pelatihan
Rehabilitasi Bersumber Daya Masyarakat) yaitu lembaga yang semenjak tahun 1978
bergerak dalam isu OYPMK, kelompok rentan yang termarginalkan, dan penyandang
disabilitas dengan wilayah kerjanya di Jawa Tengah. Bersinergi dengan NLR
Indonesia mulai tahun 2012, kala itu ada pendampingan difabel dan OYPMK dalam
pemenuhan kehidupan secara inklusif di Kabupaten Tegal, Kabupaten Kendal, dan
Kabupaten Brebes.
“Dari tahun 2018-sekarang, tidak hanya sebatas untuk OYPMK dan difabel saja, tetapi juga untuk anak disabilitas dan kusta melalui program PADI (Prioritaskan Anak Disabilitas Indonesia) dan membuat forum Buah Hati sebagai wadah pembelajaran, komunikasi, koordinasi dan media pendampingan.” Jelas Terang Ibu Noviati, S.IP.
Pada kesempatan yang sama, narasumber berikutnya yaitu Kenichi Satria Kaffah (sekarang usia 20 tahun), turut menyampaikan gagasannya dalam talkshow di Ruang Publik KBR tersebut. Leader Champion dari program PADI sekaligus aktivis disabilitas ini, sangat excited untuk mengikuti PEMILU.
“Seru banget untuk saya, Pemilu ini bakal menjadi pengalaman pertama. Karena masih ada temen-temen yang belum pernah merasakan nyoblos pemilu dan belum tahu politik itu apa.” Terang remaja dengan disabilitas netra semenjak kelas 7 SMP ini.
Pemilu untuk Remaja Disabilitas
Seluruh warga negara Indonesia, berhak mengikuti Pemilu guna menyampaikan hak politiknya. Dari situ, Bawaslu/Panwaslu memiliki peran yang salah satunya adalah meningkatkan partisipasi masyarakat agar memiliki hak yang sama dan menggunakan hak politiknya, caranya dengan memastikan seluruh masyarakat Indonesia terdata dalam pemilih tetap (DPT).
“Hanya saja masih terdapatnya temuan di lapangan yaitu penyandang disabilitas yang datanya tidak sesuai (misinformasi) dengan spesifikasi disabilitas. Ada juga yang tidak didata karena kurangnya dukungan dari keluarga mereka alias dibatasi.” Jelas Ibu Noviati, S.IP.
Konsep sosialisasi untuk pemilih dari KPU/Bawaslu khususnya
pemilih pemula disabilitas (sensorik pendegaran, sensorik penglihatan, serta
disabilitas fisik atau pengguna kursiroda) yaitu tidak hanya sosialisasi tentang
siapa capres, cawapres dan partai politik saja, tetapi juga dengan simulasi
saat pemungutan suara. Bila ditemukan masyarakat terkendala atau kesulitan
mengakses informasi tentang Pemilu serta lokasi pencoblosan bisa disampaikan
melalui posko-posko pengaduan. Masyarakat juga dapat mengetahui dan
mengantisipasi lokasi TPS-nya sebelum hari H Pemilu. Oleh karena itu, remaja
khususnya dengan disabilitas perlu lebih peduli tentang Pemilu ini.
“Pengenalan akan Pemilu saya dapatkan dari lingkungan yang paling dekat yaitu keluarga dan tenaga pendidik/guru, serta bisa didapatkan melalui media sosial.” Ungkap remaja yang menjalani kuliah di 2 kampus sekaligus yaitu, UIN Jakarta (semester 5) prodi Bimbingan Penyuluhan Islam, dan kampus Universitas Terbuka (semester pertama) prodi Ekonomi dan Bisnis ini.
Konklusi
Sukseskan PEMILU dengan berikan hak suara kita. Jangan sampai tidak mencoblos ya. Apalagi menurut Ibu Noviati, S.IP bahwa memungkinkan Pemilu ini adalah Pemilu Inklusif yang artinya setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam Pemilu yang mencakup perlindungan hak politik tanpa memandang jenis kelamin, usia, disabilitas, etnis, agama, maupun latar belakang sosial ekonomi. Pasalnya Pemilu Inklusif mengedepankan prinsip kesetaraan, dengan prinsip aksesibel, dan adanya sinergitas semua pihak agar tercipta kondisi mudah dan nyaman bagi penyandang disabilitas.
25 komentar
Sudah sebijaknya kita juga harus semangat menyambut pemilu, dan ikut memberikan suara kita
Ayo semuanya nyoblos!
Semakin banyak yang peduli dengan keberadaan penyandang disabilitas ini
Sebagai mantan pendamping mereka, saya ngerasain sedihnya stigma dan perilaku memarjinalkan keberadaan mereka
Semuanya harus bersiap ya mbak
Termasuk pemilih disabilitas seperti